ABNnews — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah akan menaikan gaji ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga pejabat negara.
Rencana kenaikan gaji ASN dan lain-lainnya ini menjadi salah satu poin yang tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
“Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025,” demikian seperti dikutip dari pasal 1 RKP Tahun 2025.
Pada perubahan RKP 2025 dalam Perpres 79 Tahun 2025 menyebutkan tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambangunan kemajuan bangsa Indonesia.
“Untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” demikian seperti dikutip dari lampiran RKP Tahun 2025 itu.
Dalam pemutrakhiran RKP 2025 pada delapan program hasil terbaik cepat itu, Presiden Prabowo menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, hingga TNI/Polri tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada pada kisaran 5% s.d 8%.
Sejauh inj belum diketahui berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun 2025. Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024.
Berikut 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025:
1. Memberi Makan Siang dan Susu Gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2.Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten
3.Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional
4.Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi
5.Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut
6.Menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
7.Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, generasi Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),
8.Mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2024 terkait program hasil terbaik cepat pada poin enam hanya menyebutkan menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh). TNI/Polri. Selain itu, poin delapan menyebutkan optimalisasi penerimaan negara.