banner 728x250

Sebut Ada Orang Besar di Balik Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Nanti Jan Ethes Juga Dimasalahkan

Jokowi buka suara soal polemik ijazah Gibran. (Foto: istimewa)

ABNnews — Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal polemik ijazah milik putra pertamanya Gibran Rakabuming Raka. Mantan Presiden RI itu menduga ada “orang besar” di balik isu tersebut.

Pernyataan Jokowi disampaikan pada Jumat (12/09). Eks Walikota Solo itu menanggapi gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan Subhan Palal menyoroti riwayat pendidikan Gibran, yang disebut menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, bukan di Indonesia.

Jokowi menyebut, isu ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan diyakini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.

“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang, kalau nggak ada yang mem-backup nggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” katanya.

“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi juga mengakui bahwa keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan agar anaknya menjadi lebih mandiri. “Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” ujar Jokowi.

Terlepas dari itu, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi gugatan yang ada. “Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelasnya.

Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, digugat secara perdata atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025) itu tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU): Membayar ganti rugi Rp125 triliun dan Menyetorkan Rp10 juta ke kas negara.

Subhan Palal berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ia  juga merinci bahwa Gibran tercatat hanya menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School (2002–2004) di Singapura, lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney (2004–2007).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *