banner 728x250

Terungkap! Terpidana Silfester Matutina Sempat Mau Dieksekusi Kejari Namun “Menghilang”

Silfester Matutina belum juga diekskusi meski sudah divonis dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wapres, Jusuf Kalla. (Foto: istimewa)

ABNnews — Sejak divonis 1,5 tahun dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina belum juga dieksekusi.

Padahal relawan Jokowi itu selama ini kerap wara-wiri diundang stasiun  televisi sebagai nara sumber. Benarkah Silfester kebal hukum?

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna angkat bicara. Ia mengatakan, pada tahun 2019, pihaknya sudah mencoba mengeksekusi Silfester. Namun, upaya itu terhambat.

“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” katanya di Jakarta, Kamis (14/08) malam.

Anang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. “Sudah, silakan dicek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester. “Nanti tanggal 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” katanya.

Adapun berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (05/08). “Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.

Diketahui, Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia dituding menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Akan tetapi, di tingkat kasasi pada tahun 2019, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, pria yang kini menjabat sebagai komisaris di ID Food itu belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *