banner 728x250

Yaqut Diklarifikasi, Kasus Kuota Khusus Haji Naik ke Tahap Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?

Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: istimewa)

ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai mengklarifikasi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Kamis (07/08) malam mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 sudah memasuki babak akhir. “Ini sudah mendekati penyelesaian,” kata Asep.

Ia menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya mengenai upaya permintaan klarifikasi kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah terakhir penyelidikan kasus tersebut atau tidak.

Lebih jauh Asep mengatakan, pihaknya menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025 lalu, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Kemudian pada 7 Agustus 2025 , KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Usai diperiksa, Yaqut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan KPK untuk memberikan klarifikasi.

“Tapi saya, intinya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,’’ katanya.

Lebih jauh Menag era Jokowi ini enggan berkomentar detail mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya untuk mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan pembagian kuota haji.

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih telah mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tahun lalu,” kata dia.

Jika lembaga antirasuah memutuskan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 naik ke tahap penyidikan pada bulan ini, apakah tersangka dalam kasus ini segera diumumkan?.

Sebab diketahui sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *