ABNnews — Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Makarim, Senin (23/06) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.10 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem dan celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing hitam dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Proyek itu diketahui menelan anggaran sebesar Rp9,9 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, keterangan Nadiem Makarim sangat dibutuhkan penyidik guna mengungkap penanganan perkara secara menyeluruh.
Pada saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat digital, termasuk laptop Chromebook, yang menelan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Salah satu isu dalam penyidikan ini adalah adanya dugaan perubahan spesifikasi laptop yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Menanggapi dugaan korupsi laptop itu, Nadiem memastikan tidak ada praktik monopoli dalam pengadaan laptop chromebook pada masa jabatannya. Dia mengklaim seluruh perusahaan calon penyedia barang telah bersaing secara sehat.
Adapun pemilihan laptop dengan sistem operasi Chromebook, dia mengatakan hal itu telah melalui kajian mendetail dengan cara membandingkan antara Chrome dengan sistem operasi lainnya.
“Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga, Chromebook itu kalau spesifikasinya sama, selalu 10–30 persen lebih murah,” katanya.