banner 728x250

KAI Daop 1 Jakarta Bersama Railfans dan FKDM Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 1 Jakarta melakukan negiagan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL 18 di Jalan Kemuning Raya, Kelurahan Pejanten Timur. Sabtu (10/5/25)

ABNnews – Berbagai upaya untuk menekan kejadian diperlintasan sebidang terus digerakkan oleh KAI Daop 1 Jakarta. Pada Sabtu (10/5), KAI Daop 1 Jakarta melakukan negiagan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL 18 di Jalan Kemuning Raya, Kelurahan Pejanten Timur.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya nyata dari KAI Daop 1 Jakarta yang berkolaborasi dengan komunitas railfans Sadulur Sepoor dan juga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan turut serta melibatkan RW 006, dan RT setempat. Secara keseluruhan peserta sebanyak 44 orang. Dijelaskan, hal ini menunjukkan tingkat kepedulian yang sangat tinggi dari masyarakat terhadap keselamatan perjalanan KA dan juga keselamatan pengendara.

“Sosialisasi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan poster yang berisi himbauan kepada para pengendara untuk tidak menerobos perlintasan ketika sirine berbunyi dan palang pintu telah tertutup. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Ixfan.

Ixfan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FKDM, pengurus RW dan RT setempat yang telah mendukung kegiatan sosialisasi ini, serta turut hadir dan menyampaikan pesan keselamatan kepada masyarakat sekitar. “Keselamatan merupakan tanggungjawab bersama, dibutuhkan kesadaran berkendara dan berlalulintas, terutama saat akan melewati perlintasan sebidang KA,” tambahnya.

Ixfan menerangkan, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 114, disebutkan bahwa :

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai diturunkan, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk membangun budaya tertib berlalu lintas terutama di sekitar jalur kereta api, saat akan melewati perlintasan sebidang KA, serta memperkuat sinergi antara KAI dan masyarakat dalam menciptakan keselamatan perjalanan KA serta semua pengendara.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan tidak ada perjalanan yang lebih penting dari nyawa,” tutup Ixfan Hendriwintoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *