banner 728x250

Profil dan Harta Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim di Kasus Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO

Ali Muhtarom, hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula tersangka dalam kasus suap berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). (Foto: istimewa)

ABNnews — Ali Muhtarom, hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menjadi tersangka dalam kasus suap berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Diketahui perkara kasus dugaan korupsi impor gula diadili oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah.

“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di awal sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/04) kemarin.

Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh mengapa Ali Muhtarom tak dapat bersidang lagi. Pergantian susunan majelis hakim itu sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Perdana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundangan lain.

Adapun susunan terbaru majelis hakim dalam kasus korupsi dugaan impor gula adalah, Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Purwanto S. Abdullah selaku hakim anggota, dan Alfis Setyawan selaku hakim anggota menggantikan Ali Muhtarom.

 

Ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/04) malam, mengatakan bahwa MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/04) malam.

Uang itu, jelas Abdul, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.

Putusan lepas dimaksud diputus oleh hakim ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/03).

Pada Minggu (13/04), Kejagung juga menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. Ketiganya disebut menerima suap miliaran rupiah melalui tersangka MAN.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, DJU, AM, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Profil Ali Muhtarom
Ali Muhtarom merupakan seorang Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakpus. Dia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum dan studi Islam.

Kariernya di dunia peradilan dimulai sebagai Hakim Pratama Madya di Pengadilan Agama Kotabumi sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia memiliki gelar S1 Hukum Islam dan S2 dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta S3 Studi Islam dari UIN Walisongo. Dalam situs PN Jakarta Pusat tercatat, NIP Ali Muhtarom adalah 1972082502201603105.

Dikutip dari situs Pengadilan Agama Kotabumi, Ali Muhtarom lahir di Kediri, 30 November 1980. Dia pernah menjadi Juru Sita Pengganti di PA Gresik pada 23 Oktober 2009.

 

Harta kekayaan Ali Muhtarom 
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Januari 2025, total harta kekayaan Ali Muhtarom mencapai Rp1.303.550.000 atau Rp1,3 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Ali Muhtarom memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota Jepara dengan nilai Rp1,2 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp500.000.000 atau Rp500 juta.

Kemudian, tanah seluas 3025 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp225.000.000 atau Rp225 juta. Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp150.000.000 atau Rp150 juta.

Ada juga tanah seluas 407 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil warisan Rp100.000.000 atau Rp100 juta. Tanah seluas 185 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp100.000.000 atau Rp100 juta.

Kemudian, tanah seluas 1705 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp75.000.000 atau Rp75 juta. Tanah seluas 3381 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp100.000.000 atau Rp100 juta.

Ali Muhtarom juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp158.000.000. Dengan rincian, Motor Honda D1B02N12L2 A/T tahun 2017 hasil sendiri Rp9.000.000 atau Rp9 juta, Mobil Honda CRV Minibus tahun 2014 hasil sendiri Rp135.000.000 atau Rp135 juta, dan Motor, Honda Vario Motor Tahun 2016 hasil sendiri Rp14.000.000 atau Rp14 juta.

Ali Muhtarom memiliki harta bergerak lainnya Rp38.500.000 dan kas setara kas Rp7.050.000. Tidak ada surat berharga yang dimiliki Ali Muhtarom. Namun, dia mempunyai utang Rp150.000.000 atau Rp150 juta.

Dengan begitu, jika total harta kekayaan Ali Muhtarom Rp1.453.550.000 atau Rp1,4 miliar dikurangi utang Rp150 juta, maka sisa hartanya adalah Rp1.303.550.000 atau Rp1,3 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *