ABNnews — Seorang pria berinisial S dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Terlapor merupakan penghuni di rumah kontrakan nenek korban.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025.
“Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan dikutip dari Antara, Jumat (14/03).
Kompol Nurma mengatakan, menurut keterangan ibu korban setelah sholat subuh anaknya pulang ke rumah neneknya dan mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh pria berinisial S.
Saat itu orang tuanya tidak berada di rumah dan pelaku S merupakan orang yang mengontrak di tempat neneknya korban. “Kejadiannya terjadi pada Rabu (05/03) sekira pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
Terkait motif dan modus, hingga kini pihak kepolisian masih memastikan kepada saksi yang melihat. “Oleh karena itu kita akan segera memanggil atau minta klarifikasi dari saksi yang melihat, kemudian juga dari terutama yang dilaporkan, saksi terlapor,” jelasnya.
Pihak Kepolisian mengimbau orang tua untuk benar-benar menjaga anaknya dan berhati-hati terhadap orang lain.
Sementara ayah korban, Abdurrahman mengatakan, pelaku S sering menggendong dan memberikan uang kepada korban lantaran memang mengenal dekat.
“Anak saya selalu ngomong pelaku ngasih duit bukan pertama kali kejadian, sering sebelum puasa pas 3 bulan lalu, biasa ngasi Rp10 ribu ke anak saya,” kata Abdurrahman kepada wartawan.
Dia menanyakan kepada sang anak mengapa pelaku sering memberikan uang dan apakah uang itu dititipkan untuk membeli barang di warung, sang anak menjawab hanya diberikan saja.
“Sering begitu ngasi uang, kita ‘feeling’ nih orang tua ada curiga. Itu satu bulan sebelum puasa,” ujarnya.
Abdurrrahman mengatakan, pada saat kejadian, korban usai pulang dari Shalat Subuh kemudian bertemu pelaku. Kemudian pelaku menariknya di sela dua mobil dengan minim penerangan di lokasi.
“Pas rembuk sama RT, dia mengaku saat itu lari pagi dan bertemu korban kemudian memberikan uang dan menggendongnya. Dia mengaku enggak sengaja kesenggol,” katanya.
Lebih jauh, Abdurrahman menyayangkan hingga kini pelaku belum ditangkap oleh pihak kepolisian. “Masih melakukan aktivitas seperti biasa,” katanya.
Terkait kasu tersebut, oleh polisi pilelaku disangkakan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.