ABNnews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 11 unit kendaraan mobil yang disita dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan, tim penyidik membawa 11 unit kendaraan dari kediaman Japto menuju Rupbasan, Selasa (4/3/2025). “Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara JS ke Rupbasan KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Terkait kepemilikan 11 unit kendaraan itu, Japto Soerjosoemarno enggan merespons soal asal-usul 11 mobil mewah yang disita. Ia enggan menjawab soal 11 unit mobil mewah yang dimilikinya usai diperiksa KPK selama 7 jam, Rabu (26/2/2025). Japto mengaku, sudah menjawab semua pertanyaan penyidik terkait dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
“Semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (penyidik), bukan wewenang saya soalnya,” tutur Japto.
Saat ditanya berulang kali terkait asal-usul 11 mobil mewah yang disita KPK saat menggeledah rumah Japto beberapa waktu lalu, Japto enggan meresponnya. Dia hanya terus berjalan meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK. Ia pun enggan merespons saat ditanya terkait perkenalannya dengan tersangka Rita Widyasari.
“Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya,” tandasnya.
Ada beragam merek dan jenis kendaraan yang disita KPK dari rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. 11 kendaraan itu disita dari rumah Japto ketika digeledah pada Selasa (4/2/2025).
Selain 11 kendaraan itu, tim penyidik juga menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing dengan total senilai Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali di daerah Jakarta Barat. Dari sana, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.
Japto juga telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (26/2/2025). Dia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
Sementara itu, Ahmad Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Umum MPN PP mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sudah ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya pada Kamis (27/2/2025). Penyidik mengagendakan pemeriksaan ulang pada Kamis (6/3/2025).
KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara. Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Bagus Iswanto