banner 728x250

Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila, Publik Menunggu Proses Hukum Kapolres Ngada

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap pada 20 Februari 2025 lalu. Kejahatannya tak main-main, ia diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengapresiasi langkah tegas penangkapan yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap Kapolres Ngada tersebut.

Anam menyebut langkah itu sebagai hal yang positif. “Ini saya kira suatu langkah yang positif yang dilakukan Propam. Artinya adalah tidak tinggal diam. Jadi, berbagai kasus yang ada, Propam secara aktif mengambil langkah-langkah untuk mempertegas komitmen kepolisian,” katanya.

Kendati demikian, menurutnya, Propam Polri masih memiliki tugas selanjutnya yang harus dikerjakan, yaitu menyampaikan detail penanganan kasus ini kepada publik.

“Tantangan berikutnya adalah memang menjelaskan kepada publik bagaimana proses berlangsung dan kapan etik maupun proses pidana digelar,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

Saat ini proses pemeriksaan sedang berlanjut dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Namun, seperti dikutip dari antaranews, Kabid Humas ini enggan menjelaskan secara rinci kasus tersebut.

Sementara itu, Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan memastikan pihaknya turun tangan memantau proses penyelidikan kasus narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada.

“Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” kata pria yang akrab disapa BG ini.

Selaku Menko Polkam, BG memastikan seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
“Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *