ABNnews – Sejumlah angkutan barang dikenakan pembatasan operasional pada momentum libur panjang jelang Isra Miraj-Tahun Baru Imlek pada 27-29 Januari 2025.
Hal ini berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PU tentang aturan terkait operasional kendaraan angkutan barang selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025.
“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama,” Kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, Senin (20/01).
SKB Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 itu diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.
“Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” ujar Yani.
Yani seperti dilansir dari detikfinance, menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Meski begitu, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, seperti diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
“Kita sudah biasa melakukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” imbuh Yani.
Yani menekankan perbedaan dari aturan sebelumnya, yakni pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol. Dengan begitu, hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait.
Berikut jadwal pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:
1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB
2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.
Adapun ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
3. Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang)
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang), dan
7. Semarang – Solo.
Ilham Cahyadi