banner 728x250

Bangunan dan Apartermen Senilai Rp8,1 Miliar Terkait Korupsi Hibah Jatim Disita KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

ABNnews – Tiga unit tanah dan bangunan serta satu unit apartemen senilai Rp8,1 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga unit tanah dan bangunan itu disita dalam kasus dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) TA 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Rabu (8/1/2025), KPK telah melakukan penyitaan terhadap 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, dan 1 unit apartemen di Malang, Jawa Timur.

“Secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara di Jatim tersebut. Namun demikian, KPK tidak menyebutkan aset tersebut disita dari siapa. Saat ini KPK pun terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik tersebut dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Pada Jumat (12/7/2024), KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini. Dalam perkara itu KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7/2024) dengan menetapkan 21 tersangka.

Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024.

Selain itu, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *