banner 728x250

Anggota DPR RI Maria Lestari Digarap KPK Terkait Hasto

ABNnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Maria Lestari (ML) sebagai sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AS dan ML,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya yang diperiksa KPK hari ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (KPU Banyuasin) periode 2019-2024 Agus Supriyanto (AS).

Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran kedua saksi.

Diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Keduanya resmi menjadi tersangka pada Selasa (24/12/2024). Hasto menjadi tersangka karena diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *