ABNnews – Jaminan kesehatan menjadi hal yang sangat krusial bagi masyarakat agar tak perlu merasa cemas ketika jatuh sakit.
Hingga saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap menjadi andalan utama masyarakat Indonesia dalam mendapatkan perlindungan proteksi kesehatan nasional.
Meskipun jangkauannya mampu merangkul seluruh lapisan warga, ternyata tidak semua jenis penyakit serta tindakan medis otomatis mendapatkan pembiayaan penuh dari program jaminan ini. Peserta diimbau untuk cermat dan tidak salah paham.
Sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan secara resmi ada 21 kategori pelayanan kesehatan dan jenis penyakit yang dikecualikan dari cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini melingkupi berbagai perawatan spesifik, seperti tindakan medis untuk tujuan estetika, pelayanan kesehatan di luar prosedur standar, hingga pengobatan akibat cedera dari kegiatan berisiko tinggi.
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk lebih teliti memahami daftar batasan layanan tersebut sebelum mengakses fasilitas kesehatan (faskes).
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut adalah rincian lengkap 21 pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit berupa wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
7. Pengobatan kemandulan atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti terlibat tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Penyediaan alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat (emergency).
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai tanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.












