Kemenhub Bongkar Data Pelanggaran Bus Sepanjang 2026: Didominasi Trayek “Nyeleneh” hingga KIR Mati

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan (DOC. Kemenhub)

ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membongkar data mengejutkan terkait operasional angkutan umum di Indonesia. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Oktober 2026, tercatat sekitar 3,5 juta perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) terindikasi melanggar aturan, dengan dominasi pelanggaran penyimpangan trayek hingga dokumen uji berkala (KIR) kedaluwarsa.

Temuan masif tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin di 115 Terminal Tipe A di seluruh Indonesia. Jenis pelanggaran paling mendominasi adalah aksi main terobos rute atau penyimpangan trayek yang mencapai 2.139.802 kali perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa dari total 3,1 juta perjalanan armada yang berangkat dari terminal tipe A, sebanyak 1,7 juta perjalanan atau 55,73 persen terindikasi melanggar aturan. Hanya 1,3 juta perjalanan (44,27 persen) yang dinyatakan patuh.

“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1 juta kali,” terang Aan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Fenomena serupa juga ditemukan pada armada bus yang tiba di terminal. Dari 3,2 juta total perjalanan kedatangan, sebanyak 1,8 juta perjalanan atau 55,38 persen kedapatan melanggar. Hanya 1,4 juta perjalanan (44,62 persen) yang memenuhi kriteria laik jalan secara administratif maupun teknis.

“Sementara ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di terminal tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1 juta kali melanggar,” lanjutnya.

Selain 2.139.802 kasus penyimpangan trayek gabungan keberangkatan dan kedatangan, Kemenhub merinci tumpukan pelanggaran dokumen keselamatan lainnya.

Pada armada yang berangkat, petugas mendapati 768.132 kali pelanggaran Kartu Pengawasan (KPS) yang habis masa berlakunya. Sementara itu, pelanggaran dokumen uji berkala kendaraan (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa menembus 450.934 kali perjalanan.

Adapun pada armada bus yang tiba di terminal, pelanggaran KPS yang kedaluwarsa tercatat sebanyak 827.984 kali perjalanan, serta pelanggaran masa berlaku uji berkala BLUe/KIR mencapai 497.558 kali perjalanan.

Aan menegaskan bahwa temuan ini dijadikan bahan evaluasi mendalam bagi kepatuhan seluruh jajaran operator bus dan Perusahaan Otobus (PO) demi menjamin keselamatan angkutan umum.

“Hasil pengawasan yang rutin kami lakukan ini tidak hanya untuk mendeteksi adanya pelanggaran tetapi juga sebagai justifikasi kami untuk mengevaluasi dan mendorong operator atau PO-PO tersebut supaya lebih tertib untuk menjamin keselamatan pelayanan,” tegas Aan.

“Kami ingin para operator betul-betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan.”

Kemenhub secara tegas meminta setiap operator PO memastikan armada beroperasi sesuai rute resminya, memenuhi uji laik jalan, serta memastikan fisik pengemudi dan awak bus dalam kondisi prima.

Guna memperketat penyaringan di lapangan, Kemenhub berencana mengoptimalkan integrasi aplikasi Terminal Online System (TOS).

“Kami juga akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi kepatuhan operator bus. Dengan upaya ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus menjaga kualitas layanan angkutan umum yang berkeselamatan untuk masyarakat,” pungkas Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *