ABNnews – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna menjaga ketahanan ekonomi nasional serta mempertahankan daya beli para pekerja atau buruh. Berdasarkan rencana, jadwal pencairan bantuan ini akan dilangsungkan pada November dan Desember 2026.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan tunai tersebut diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama kurun waktu tiga bulan. Dengan skema tersebut, total dana BSU yang bakal diterima oleh masing-masing penerima manfaat mencapai Rp 900.000.
“Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh,” tulis laman resmi tersebut, dikutip Minggu (1/11/2026).
Aturan Baru dan Sanksi Pengembalian Dana
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan anyar tersebut menjadi pedoman utama yang mengatur secara rinci mengenai persyaratan penerima, batas maksimal gaji atau upah, hingga besaran nominal BSU 2026.
Menolak kompromi bagi pelanggar aturan, Kemnaker menegaskan bahwa pihak yang telanjur menerima dana namun tidak memenuhi kriteria wajib menyetorkannya kembali ke kas negara.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara,” tulis ketentuan dalam regulasi tersebut.
Cara Cek NIK dan Syarat Lengkap Penerima BSU 2026
Bagi para pekerja yang ingin memastikan status kepesertaannya, pengecekan dapat dilakukan secara berkala melalui kanal resmi di laman bsu.kemnaker.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut adalah rincian syarat lengkap bagi pekerja/buruh yang berhak mengakses BSU 2026:
* Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan kepemilikannya melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) hingga bulan Agustus 2026.
* Menerima besaran Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan atau menyesuaikan dengan besaran nilai UMP/UMK setempat.
* Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dieksekusi.
* Bukan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).












