Waduh! Kapolri Resmi Larang Anggota Polri Pakai Rokok Elektrik

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (Foto: Tempo/Imam Sukamto)

ABNnews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh jajarannya.

Kebijakan ini tertuang resmi dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Penerbitan surat edaran ini didasari oleh temuan bahwa perangkat rokok elektrik kerap disalahgunakan oleh bandar narkotika sebagai sarana peredaran narkoba cair, seperti kandungan Etomidate yang berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Selain itu, keterlibatan pegawai negeri pada Polri baik sebagai pengedar maupun pengguna turut menjadi pemicu dikeluarkannya aturan ketat ini.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan pula bahwa cairan (cartridge) pada rokok elektrik secara kasat mata sangat sulit dibedakan antara cairan kimia biasa atau yang sudah terkontaminasi zat narkotika seperti sabu cair, ganja cair, hingga ketamina.

Selain aspek penyalahgunaan narkoba, hasil pengujian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa penggunaan vape memicu dampak buruk bagi kesehatan, di antaranya risiko diabetes akibat penurunan insulin serta sekitar 92% sampel mengalami gangguan paru-paru. Paparan aerosol atau uap dari vape juga berdampak negatif bagi perokok pasif di sekitarnya.

Dari segi kedinasan, penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja dinilai memberikan citra kurang profesional, mengurangi estetika serta norma kesopanan, sekaligus berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat yang sedang mencari layanan kepolisian.

Poin Instruksi Tegas dan Sanksi Bagi Pelanggar

Menindaklanjuti berbagai pertimbangan tersebut, Kapolri secara resmi menginstruksikan ketentuan ketat yang berlaku di seluruh jajaran Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek:

* Larangan bagi Pegawai Negeri pada Polri: Melarang penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

* Larangan bagi Tamu: Melarang penggunaan perangkat rokok elektrik bagi setiap tamu dan pengunjung yang datang ke lingkungan kerja Polri. 
PDF




* Sanksi Tegas: Pegawai Negeri pada Polri yang terbukti melanggar aturan larangan ini akan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku. 
PDF




* Tindakan untuk Pengunjung: Bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan memakai vape di area kantor polisi, petugas diinstruksikan untuk memberikan teguran serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *