ABNnews – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka kini hanya memiliki dua pilihan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA miliknya.
Menurut Jansen, dua opsi tersebut adalah mengundurkan diri dari kursi Wakil Presiden secara terhormat atau dimundurkan oleh DPR cq MPR.
Jansen menegaskan bahwa putusan MA yang membatalkan Suket tertanggal 6 Agustus 2019 tersebut berimplikasi langsung pada status keabsahan Gibran sebagai Wapres.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen dalam akun X pribadinya, dikutip Minggu (1/11/2026).
Jansen menambahkan, jika merujuk langsung pada amar putusan MA sebagai dasar sumber hukum, maka keabsahan status jabatan publik yang diampu Gibran pun otomatis gugur demi hukum.
“Jika letterlijk mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jansen menyampaikan bahwa karena syarat keabsahan tersebut sudah tidak terpenuhi lagi, mekanisme kelanjutan jabatan kenegaraan ini berada di persimpangan jalan.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegas Jansen.
Ia menggarisbawahi bahwa jika Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela, maka DPR cq MPR yang akan bertindak sebagai eksekutor politik di parlemen. Namun, ia menyadari bahwa langkah eksekusi politik tersebut berada pada ranah jajaran pimpinan elite partai politik.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR? Mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja,” imbuhi Jansen.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan pada pendaftaran Pemilu 2024.
Pihak penggugat, Subhan, mengonfirmasi kabar dikabulkannya kasasi tersebut. Ia melampirkan bukti lembaran putusan kasasi dari Mahkamah Agung bernomor perkara 742K/TUN/2026.
“Ya kami dapat kabar putusan,” ungkap Subhan saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Adapun dalam rincian amar putusan kasasi tersebut tertulis tegas: “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”












