ABNnews – Tak butuh waktu lama bagi Polres Bogor untuk membekuk pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pendukung Persib Bandung (Bobotoh) berinisial ARK.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berinisial MR berhasil diringkus petugas di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.
Insiden pembacokan brutal tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mall Q-Square, Kabupaten Bogor, pada Minggu (25/10/2026). Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang usai menyaksikan laga Garudayaksa vs Persib di Stadion Pakansari.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi menjelaskan, aksi penangkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang didukung oleh informasi dari masyarakat serta pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” kata Sigit dalam keterangan resminya, Senin (26/10/2026) malam.
Sigit menerangkan, peristiwa mematikan itu bermula ketika korban bersama rekannya melintas mengendarai sepeda motor. Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan tersangka MR yang kebetulan tengah membawa senjata tajam jenis celurit.
“Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung,” jelasnya.
Usai melancarkan aksinya, tersangka langsung membuang celurit ke dalam selokan dan melarikan diri. Sementara korban yang menderita luka bacok fatal langsung terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.
Tersangka MR saat ini telah digelandang ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Satreskrim PPA dan PPO Polres Bogor. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan pakaian milik korban.
Atas tindakan kejamnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Sigit.
Polres Bogor menyayangkan tindakan kekerasan jalanan dan penggunaan senjata tajam secara berkelompok yang terbukti berujung fatal hingga merenggut nyawa serta merusak masa depan remaja.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anaknya di luar rumah.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, membangun komunikasi yang baik, serta menanamkan nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab,” pungkasnya sembari meminta masyarakat segera melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas.












