Janji Gaji Rp 8 Juta Berujung Petaka: Cewek Asal Sumsel Dijual via MiChat di Surabaya!

Polisi saat merilis pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, amis (15/10/2026). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim/aa.

ABNnews – Iming-iming gaji fantastis sebesar Rp 8 juta per bulan berujung petaka bagi seorang remaja perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Korban yang tergiur tawaran pekerjaan tersebut justru dijebak dan dieksploitasi dalam jaringan prostitusi daring (online) di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi ekonomi dan seksual tersebut.

“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast diklansir Antara, Kamis (15/10/2026).

Jules menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari perangkap eksploitasi.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, membeberkan bahwa praktik eksploitasi terhadap korban berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.

Korban awalnya direkrut dengan janji manis pekerjaan berpenghasilan Rp 8 juta per bulan. Namun sesampainya di Jawa Timur, korban malah dipaksa masuk ke dunia prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi pesan MiChat untuk menggaet para hidung belang.

“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” terang Ganis.

Dua tersangka yang diringkus yakni ADR, seorang wanita asal Sidoarjo, dan AA, pria asal Sukabumi. ADR bertugas merekrut, menampung, memindahkan korban dari hotel ke hotel di Surabaya dan Sidoarjo, hingga mengelola operasional.

Sementara AA berperan sebagai operator atau joki aplikasi MiChat yang bertugas menyaring pesan dan pelanggan.

Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 38 kondom, tiga unit ponsel, tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp 1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Merek terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal kategori VII.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran kerja bergaji tinggi tanpa kejelasan profil perusahaan maupun mekanisme kerja. Polisi juga meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi praktik TPPO di lingkungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *