BNPB Buka Suara Usai Sestama Rustian Terjaring OTT KPK Soal Dana Bencana

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan. (Foto: screenshot)

ABNnews – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya buka suara menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Sekretaris Utama (Sestama) Rustian bersama 13 orang lainnya.

Pihak BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menegaskan bahwa lembaganya mendorong agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton menambahkan, BNPB berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan membuka akses data dan informasi seluas-luasnya demi kelancaran proses hukum di KPK.

Ia menjamin tidak ada bentuk intervensi apa pun dari pihak BNPB.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa terkait dana kebencanaan.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan,” kata Budi di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Pihak KPK masih enggan merinci objek bencana maupun proyek pengadaan spesifik yang diduga dikorupsi karena tim di lapangan masih mendalami temuan bukti-bukti.

“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” jelas Budi.

Selain menangkap 14 orang terperiksa, tim KPK juga menyita barang bukti berharga berupa uang tunai dan emas logam mulia.

Seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan serta mengumumkan status hukum dari para pihak yang terjaring operasi senyap tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *