ABNnews – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, resmi dibebastugaskan dari jabatannya setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Keputusan ini diambil usai dirinya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perbuatan tercela dan tindakan yang merusak harkat serta martabat institusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, sidang KKEP terhadap AKBP Roby telah digelar oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Budi menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan mantan Kasat Reskrim tersebut mengacu pada Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Atas pelanggaran tersebut, majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan maupun tertulis, hingga penempatan di tempat khusus (patsus).
“Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai perwira menengah, Pamen Yanma tanpa jabatan,” tegas Budi.
Sebelumnya, nama AKBP Roby Heri Saputra sempat mencuat usai dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik berat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas serta perselingkuhan yang berujung pada tindakan aborsi.
Hal ini diperkuat dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang secara tegas mengatur larangan bagi anggota kepolisian.
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan,” bunyi pasal tersebut.












