ABNnews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri bergerak cepat memburu bandar besar di balik peredaran barang haram di Indonesia usai menggerebek sembilan wilayah yang menjadi sarang narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Langkah tegas ini diambil untuk membongkar seluruh jaringan penyuplai narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Operasi penggerebekan di Sumut pada Minggu (11/10/2026) tersebut menyasar sembilan lokasi rawan, yakni Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Penggerebekan skala besar ini merupakan bagian dari operasi beruntun pemberantasan sarang narkoba nasional yang sebelumnya telah diawali dari penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada 9 Oktober 2026.
Kristian menjelaskan, penindakan tegas ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto serta instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas kejahatan narkotika di Tanah Air.
“Presiden Prabowo dan Kapolri kita ketahui sangat concern terhadap penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Sesuai Asta Cita Presiden dan program prioritas Kapolri, ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia,” tegas Kristian.
Dari hasil penggerebekan serentak di sembilan wilayah Sumut tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 36 orang. Sebanyak 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai pengedar dan diproses hukum, sedangkan 28 orang pengguna bakal menjalani rehabilitasi.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 102,49 gram sabu, 52 set bong (alat isap), 100 batang kaca pireks, dan 25 buah mancis. Selain itu, turut diamankan 19 unit ponsel, 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.435.000, serta 4 bilah senjata tajam.
Di samping barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan 5 mesin judi dingdong beserta dua kantong koin di lokasi penggerebekan.
Operasi besar-besaran di Sumut ini melibatkan 451 personel gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditnarkoba Polda Sumut beserta jajaran polres, yang didukung oleh 15 personel gabungan dari BNN, TNI, hingga Satpol PP.












