1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, Kemenhub Ancam Sanksi Maskapai yang Abaikan Hak Penumpang

Foto dok Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada periode 11 Agustus–9 Oktober 2026.

Menanggapi situasi ini, Kemenhub memperingatkan bakal menindak tegas dan memberikan sanksi bagi maskapai yang tidak memenuhi hak-hak penumpang terdampak.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa gangguan asap karhutla mengganggu jarak pandang (visibility) di sejumlah bandar udara. Seluruh keputusan operasional penerbangan diambil murni demi mengedepankan keselamatan penerbangan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Rincian dari 1.673 penerbangan yang terdampak meliputi 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 15 penerbangan dialihkan (divert), dan 6 penerbangan melakukan return to base (RTB).

Selain akibat karhutla, terdapat 14 penerbangan lain yang dibatalkan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta perawatan mesin pesawat.

Sebanyak 10 maskapai nasional tercatat mengalami dampak operasional akibat asap karhutla ini. Citilink Indonesia mencatat jumlah tertinggi yakni 478 penerbangan, disusul NAM Air (300 penerbangan), Wings Air (227 penerbangan), Super Air Jet (161 penerbangan), Surya Mataram (134 penerbangan), Batik Air (112 penerbangan), Garuda Indonesia (97 penerbangan), TransNusa (94 penerbangan), Lion Air (41 penerbangan), dan Sriwijaya Air (29 penerbangan).

Angka pembatalan penerbangan terbanyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan, diikuti Super Air Jet (158 penerbangan) dan Citilink (115 penerbangan). Adapun keterlambatan (delay) terbanyak dicatatkan oleh Citilink dengan 357 penerbangan dan NAM Air sebanyak 212 penerbangan.

Secara kewilayahan, gangguan terparah terjadi di Kalimantan, meliputi Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Tjilik Riwut (Palangka Raya), Bandara Iskandar (Pangkalan Bun), Bandara H. Asan (Sampit), Bandara Rahadi Oesman (Ketapang), dan Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin). Dampak juga meluas ke wilayah Sumatera seperti Bandara Sultan Thaha (Jambi) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), serta kawasan Papua seperti Bandara Rendani (Manokwari), Bandara Douw Aturure (Nabire), Bandara Torea (Fakfak), Bandara Utarom (Kaimana), Bandara Babo (Teluk Bintuni), dan Bandara Ewer (Asmat).

Ditjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai wajib mematuhi aturan undang-undang dalam memberikan hak-hak calon penumpang, baik berupa pemberian kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian dana tiket penuh (full refund).

“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara diimbau untuk rajin mengecek status penerbangan terkini melalui kanal resmi maskapai maupun bandara sebelum berangkat.

“Kondisi jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara,” pungkasi Lukman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *