ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar kritik pedas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menilai Nusron kurang bisa mengatur jadwal kegiatannya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip antara, Kamis (8/10/2026).
Setyo menyampaikan hal tersebut menanggapi ketidakhadiran Nusron Wahid pada panggilan pemeriksaan tanggal 7 Oktober 2026 dengan dalih adanya agenda internal kementerian.
Setyo pun menagih komitmen dan sikap kooperatif Nusron, mengingat sang menteri sempat mengumandangkan janji di hadapan publik usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengguncang kementeriannya beberapa waktu lalu.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegas Setyo.
Meski absen pada panggilan pertama, Setyo memastikan tim penyidik KPK akan segera melayangkan surat panggilan ulang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari OTT yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari usai OTT, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran suap ini. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi.
Selain itu, empat tersangka lain yang ditengarai KPK merupakan orang kepercayaan Nusron turut dijerat, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Maraton penyidikan terus bergulir. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Dirjen Lampri, ruangan Dirjen Survei Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak Asnaedi, meski menegaskan belum menggeledah ruang kerja Nusron.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 di kantor Summarecon Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi, disusul penggeledahan kantor Summarecon Bogor pada 21 September 2026.
Tak berhenti di situ, penyidik menerobos Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026, Kanwil BPN Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026, hingga menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026.












