ABNnews – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri.
“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” terang Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Khozinudin menjelaskan, fokus utama laporan ini adalah suket yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019, yang difungsikan sebagai dokumen penyetaraan tingkat pendidikan Gibran setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” bebernya.
Langkah hukum pidana ini diambil merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran. Khozinudin menekankan, meski permohonan gugatan tidak diterima, fakta dan pertimbangan hakim di persidangan mempertegas status pendidikan Gibran.
“Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah,” tegas Khozinudin.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah, Khozinudin memaparkan bahwa dokumen yang bisa disetarakan wajib berbentuk ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri.
“Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia,” tuturnya.
Lantaran pihak MK tidak sempat meminta keterangan langsung dari Gibran, pelapor berharap tim penyidik Bareskrim Polri segera memanggil Wakil Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi.
Tidak berhenti di ranah pidana, pelapor berniat membawa persoalan ini ke ranah politik-konstitusional di parlemen guna mendorong Sidang Bersama MPR.
“Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” cetus Khozinudin.
Secara terpisah, dinamika hukum kasus ini kian memanas. Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wapres.
Laporan etik terhadap seluruh hakim MK tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.












