Modus Kelabui Petugas Pakai BMW Mewah, Penyelundupan 50 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni!

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram sabu jaringan internasional di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Foto: iNews).

ABNnews – Upaya penyelundupan 50 kilogram sabu jaringan internasional berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Demi mengelotok dan mengelabui pemeriksaan petugas, puluhan kilogram barang haram tersebut diangkut menggunakan mobil mewah BMW.

Petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi sabu tersembunyi rapi di bagasi belakang mobil BMW berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 2171 UBW. Di dalam kendaraan tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang pria yang bertindak sebagai kurir.

Ketiga tersangka yakni MW (43) dan MF (25) asal Aceh Timur, serta PAS (32) warga Jember, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan jajaran KSKP Bakauheni dan Satnarkoba Polres Lampung Selatan saat menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

Petugas yang curiga kemudian menggeledah area bagasi dan menemukan puluhan bungkus sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah jok yang ditutupi pelat besi.

Setelah dilakukan penghitungan secara rinci, total barang bukti sabu yang disita mencapai 50 kilogram.

“Alhamdulillah kita berdasarkan insting dan kecurigaan dari anggota sehingga menghentikan kendaraan mewah,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan dikutip inews, Jumat (2/10/2026)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku diperintah mengantar puluhan kilogram sabu tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Mereka tergiur menjalankan aksi nekat ini lantaran dijanjikan imbalan upah fantastis sebesar Rp 300 juta jika barang haram tersebut sampai ke titik tujuan.

Kepada penyidik, para tersangka membeberkan bahwa pasokan sabu 50 kg tersebut merupakan milik seseorang berinisial AZ. Polisi kini telah menetapkan AZ ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan perburuan.

Dari hasil pendalaman, ketiga tersangka mengaku mengenal sosok AZ saat sama-sama bekerja di Malaysia. Polisi menduga kuat kasus pengiriman narkotika skala besar ini melibatkan jaringan peredaran gelap internasional.

Saat ini, ketiga kurir tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *