Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Memanas: Pemohon Minta MK Hadirkan 3 Tokoh Kunci!

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: istimewa)

ABNnews – Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum terkait syarat pendidikan dan ijazah Gibran Rakabuming Raka semakin memanas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim pemohon meminta majelis hakim MK untuk memanggil dan menghadirkan tiga tokoh kunci dalam agenda sidang pembuktian pada Kamis (1/10/2026), termasuk Gibran secara langsung.

Permintaan pemanggilan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Bambang mendesak Mahkamah agar mempertimbangkan surat permohonan pemanggilan tiga pihak penting tersebut.

“Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil,” ungkap Bambang Widjojanto.

Merespons permintaan tersebut, Hakim MK Saldi Isra membenarkan bahwa pihak Mahkamah telah menerima berkas permohonan resmi dari tim kuasa hukum Pemohon.

Namun, keputusan akhir mengenai pemanggilan ketiga tokoh kunci tersebut masih akan diputuskan melalui forum internal para hakim.

Saldi menyampaikan bahwa MK akan membahas dan mempertimbangkan surat permintaan pemanggilan itu terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dalam argumennya, Pemohon menilai isu dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap ke publik belakangan ini. Pemohon bahkan menilai informasi terkait kualifikasi pendidikan tersebut sempat ditutup-tutupi.

Bambang menegaskan, forum persidangan di MK menjadi sarana yang sangat krusial untuk menguji keabsahan dokumen. Jika fakta persidangan membuktikan Gibran memenuhi syarat, Mahkamah bisa menegaskan kembali legalitas pencalonannya.

Namun, apabila terbukti sebaliknya, Pemohon berharap MK berani mengambil keputusan tegas dengan menjatuhkan vonis diskualifikasi.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *