ABNnews- Langkah penyidik KPK yang menggeledah rumah mewah milik Ipda Yayat Sudrajat terkait kasus suap Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, mengungkap fakta baru.
Anggota Intelkam Polsek Cimanggis itu ternyata sudah ‘lempar handuk’ alias mengajukan pengunduran diri dari Korps Bhayangkara sejak enam bulan lalu.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, membenarkan bahwa Yayat telah mengajukan pengunduran diri sebelum kasusnya menyeruak.
Selain itu, Yayat juga sempat diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sebelum rumah mewahnya disisir oleh penyidik KPK di wilayah Cibubur dan Depok.
“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” ujar Jupriono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/9/2026).
Jupriono menyampaikan, pascapemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Yayat sudah tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian. Ia dinyatakan mengalami gangguan kesehatan akibat berat badan berlebih (obesitas) dan harus menjalani perawatan rawat jalan.
Di saat bersamaan, proses permohonan pengunduran dirinya dari instansi Polri terus berjalan.
“(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” kata Jupriono.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kediaman mewah Ipda Yayat di kawasan Depok, Jawa Barat, sebagai bagian dari pengembangan skandal suap proyek Pemkab Bekasi.
Penggeledahan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya KPK juga menggeledah rumah milik Yayat di Cibubur, Jakarta Timur.
Seusai tindakan penggeledahan tersebut, Yayat langsung dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan, pihaknya menduga Yayat menguasai belasan aset tanah dan bangunan mewah yang membentang di wilayah Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. Hingga kini, penelusuran aset (asset tracing) masih terus dilancarkan.
Dalam menangani perkara ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, di mana penetapan tersangka dilakukan seiring dengan penguatan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Adapun mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebelumnya didakwa menerima suap bernilai fantastis mencapai Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan untuk mengamankan dan mengatur paket pekerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.












