Kenaikan Pangkat ASN Tak Lagi Cuma Soal Masa Kerja, BKN Ungkap Aturan Terbaru!

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menguraikan aturan terbaru terkait kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tak lagi semata-mata bergantung pada masa kerja atau lamanya pengabdian.

Pengembangan karier ASN saat ini sangat ditentukan oleh jenjang jabatan, uji kompetensi, kualifikasi pendidikan, hingga ketaatan administrasi.

Penjelasan resmi mengenai regulasi kepegawaian tersebut disampaikan oleh Khadijah dalam program QnA #71 BKN pada Selasa (15/9/2026).

Program ini menjawab lima pertanyaan pilihan masyarakat dari media sosial dan kanal pengaduan resmi BKN guna memberikan kepastian informasi terkait karier ASN.

Dalam penjelasannya, BKN menegaskan adanya batas pangkat (pangkat puncak) pada setiap jenjang Jabatan Fungsional (JF). Kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi menuntut ASN untuk berpindah ke jenjang jabatan di atasnya melalui uji kompetensi.

BKN mencontohkan beberapa skema tingkatan jenjang jabatan tersebut:

* Dari Keterampilan ke Keahlian: ASN berpendidikan S1 Farmasi di JF Asisten Apoteker Penyelia (golongan 3D) berada pada puncak jenjang keterampilan. Untuk bisa menembus golongan 4A, ASN wajib berpindah ke jenjang JF Keahlian (Apoteker) dengan mengikuti uji kompetensi dan memenuhi syarat pendidikan.


* Dari Ahli Madya ke Ahli Utama: Hal senada berlaku bagi ASN di jenjang JF Ahli Madya berpangkat 4C. Agar dapat naik ke pangkat golongan 4D, yang bersangkutan wajib mempromosikan diri ke jenjang JF Ahli Utama.


Selain aturan kenaikan pangkat, BKN meminta seluruh instansi pemerintah untuk memperbarui rujukan aturan pencantuman gelar. Acuan resmi yang kini berlaku secara nasional adalah Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025, yang menggantikan SE Nomor 15 Tahun 2024.

ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar ke BKN atau Kantor Regional (Kanreg) BKN melalui pengelola SDM instansi masing-masing.

Sementara itu, bagi ASN (seperti anggota Satpol PP) berpangkat golongan 2A yang telah lulus S1, kenaikan pangkat ke golongan 3A dapat ditempuh melalui skema Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI).

Setelah mengantongi golongan 3A via KPPI, ASN tersebut dapat mengikuti uji kompetensi guna menyesuaikan JF Satpol PP ke jenjang Mahir atau Ahli Pertama sesuai ketersediaan formasi.

Mengenai alur persetujuan dokumen pada Digital Management System (DMS) di Lemari Digital, BKN mengklarifikasi bahwa kewenangan verifikasi dan persetujuan sepenuhnya telah dilimpahkan ke masing-masing instansi melalui verifikator atau admin lokal.

BKN menetapkan standar waktu pelayanan administrasi kepegawaian maksimal empat hari kerja. Jika ASN mengalami kendala atau keterlambatan proses DMS, mereka diimbau langsung berkoordinasi dengan unit SDM/Kepegawaian di instansi sendiri tanpa harus mendatangi kantor BKN.

BKN mengingatkan agar setiap ASN memahami seluruh regulasi teknis yang berlaku sebelum mengajukan layanan kepegawaian demi kelancaran proses administrasi karier.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *