Polres Jakbar Ringkus Pasutri atas Dugaan Peredaran Narkoba

ABNnews –Pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pasangan suami istri di kawasan Cakung, Jakarta Timur berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun identitas kedua tersangka yang terduga sebagai pelaku pengendar narkoba tersebut yakni masing masing berinisial YM dan PI.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Berbekal informasi tersebut Minggu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos pelaku di Jalan Komarudin Lama Gg. Al Huda RT 004/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo di Jakarta, Kamis (17/9/2026), dilansir dari Antara.

Dari hasil pengungkapan, sebanyak 20 paket sabu dengan total berat netto 165,4 gram disita. “Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip sedang berisi 10 paket sabu dengan berat netto 97,8 gram dan satu plastik klip sedang lainnya berisi 10 paket sabu dengan berat netto 67,6 gram,” ujarnya.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua timbangan digital, alat bantu isap berupa pipet kaca dan bong, satu tas, satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih, serta dua unit telepon seluler.

Vernal menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 yang dilaksanakan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Nila Jaya 2026. Operasi tersebut dilaksanakan selama 15 hari, mulai 11 September 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 September 2026,” kata dia.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *