ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam pengusutan ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digarap Kejagung sebagai tersangka pada Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi agenda pemeriksaan kliennya yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya,” kata Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Febri menerangkan, surat pemanggilan pemeriksaan tertanggal Kamis (3/9/2026) tersebut baru diterima oleh pihak kliennya pada Senin (7/9/2026).
Di dalam surat pemanggilan itu, tercantum Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026.
Selain itu, surat panggilan turut mencantumkan rujukan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 dari Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 atas nama Febrie Adriansyah.
Dokumen tersebut juga merujuk pada Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 serta Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
Meski menyoroti skema pemanggilan yang didasarkan pada penetapan tersangka dari instansi lain dan putusan praperadilan, Febri menegaskan kliennya tetap kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini, kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” tegas Febri.












