ABNnews – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan kepada masyarakat bagaimana cara membedakan materai palsu dengan materai yang asli.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa akibat sindikat produksi materai palsu negara dirugikan hingga 1 Triliun.
Adapun cara yang digunakan untuk membedakan materai palsu dan yang asli pun dinilai sangat sederhana.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan pengujian paling praktis dapat dilakukan hanya membasahi bagian belakang kertas meterai dengan menggunakan air atau air liur.
”Kalau dibeli lalu dikasih air liur tidak menempel, artinya palsu. Sangat simpel bagi orang awam karena bahan kertasnya memang berbeda,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan di Jakarta Rabu (19/8/2026), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, tingkat kemiripan meterai buatan sindikat ini tergolong tinggi dan telah mencapai 98 persen dari bentuk aslinya berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis perpajakan.
Pelaku utama pembuatan meterai ilegal tersebut diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan serupa.
Untuk menghasilkan produk yang mendekati asli, pelaku memanfaatkan alat penekan (pressing) khusus untuk menciptakan efek timbul dan gradasi, mesin jahit manual untuk membuat perforasi lubang secara presisi per lembar, serta teknik pewarnaan khusus menyerupai sablon.
Meski tampak mirip secara kasat mata, Anton menegaskan terdapat perbedaan mendasar pada fitur keamanan hologram saat diuji menggunakan pemindai sinar ultraviolet (UV).
”Ada hologramnya, tetapi ketika disinari sinar UV dia tidak akan berpendar. Sedangkan meterai yang asli pasti berpendar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anton menyebutkan bahwa seluruh bahan baku dan lembaran kertas yang disita petugas saat penindakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun jika sempat tercetak dan beredar luas.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
”Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu.












