Opini  

Negara Kasir Koperasi

Catatan Cak AT

Koperasinya di desa, utangnya di bank, pembangunnya ditugaskan negara ke Agrinas, dan cicilannya dibayar negara. Kalau begini cara kerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), kita patut bertanya: koperasinya sebenarnya milik siapa?

Pertanyaan itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ia akan melunasi pokok kredit KDMP sekitar Rp240 triliun secara bertahap selama enam tahun — kira-kira Rp40 triliun setahun, di luar bunga. Pembayaran pertamanya September 2026.

Angka Rp240 triliun tak terbayangkan besarnya. Ia terlalu besar untuk disebut sekadar modal usaha desa. Tapi yang lebih mengusik justru logika di belakangnya: mengapa kewajiban sebuah kegiatan usaha bisnis pada akhirnya menjadi urusan anggaran negara?

Lagi pula, ini bukan keputusan yang tiba-tiba muncul setelah koperasi kesulitan membayar utang. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 sejak awal menetapkan pembiayaan sampai Rp3 miliar untuk setiap gerai KDMP/KKMP dengan bunga 6 persen dan tenor 72 bulan.

Di peraturan itu dengan tegas disebut: angsuran pokok dan bunga mesti dibayar melalui mekanisme DAU, DBH, atau Dana Desa.

Jadi, pemerintah tidak mendadak menjadi malaikat penolong bagi koperasi yang kehabisan uang. Jaring pengamannya memang sudah dipasang sejak koperasinya belum sempat belajar berjalan. Di sinilah persoalannya.

Konstitusi dan undang-undang dengan tegas menyebut koperasi pada dasarnya adalah badan usaha milik anggota yang berdiri untuk melakukan kegiatan ekonomi, mencari pendapatan, membayar biaya, dan menghasilkan sisa hasil usaha.

Kalau koperasi meminjam uang untuk membangun gerai, dalam keadaan normal cicilan dibayar dari hasil usahanya. Maka, ada sesuatu yang terbalik dalam skema ini. Koperasi didorong berbisnis, tapi sumber pembayaran utangnya disiapkan dari anggaran publik.

Secara administrasi, mekanismenya memang kelihatan rapi. Bank mengajukan pembayaran angsuran kepada pemerintah, lalu uang mengalir melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Pokok dibayar, bunga dibayar. Bank senang, jadwal cicilan tertib.

Tapi rapi di meja administrasi belum tentu sehat di lapangan. Dana Desa, DAU, dan DBH bukan uang yang tumbuh di pohon APBN; ia adalah sumber daya negara yang ditransfer untuk kepentingan masyarakat daerah.

Ketika sebagian alokasinya digunakan untuk memenuhi kewajiban kredit koperasi, tentu ada konsekuensi terhadap ruang fiskal desa dan pemerintah daerah.

Presiden Prabowo Subianto dan Menkeu Purbaya berkali-kali menyatakan harapannya agar koperasi menghasilkan keuntungan, asetnya menjadi kekayaan desa, dan masyarakat menikmati manfaatnya melalui sisa hasil usaha.

Harapan itu baik. Tapi bank tidak mengenal optimisme sebagai alat pembayaran. Bank lebih mengenal pokok dan bunga.

Karena itu, pertanyaan paling sederhana mestinya sudah dijawab sebelum sebuah gerai dibangun: siapa pembelinya? Apa yang akan dijual? Apakah lokasinya punya pasar? Siapa pengelolanya, dan berapa omzet yang diperlukan untuk membayar biaya operasional sekaligus cicilan?

Itu semua pertanyaan dasar dalam bisnis. Sebuah toko tidak menjadi laku hanya karena papan namanya dicat merah putih. Gedung dan gudang bisa dibangun megah dalam beberapa bulan, tapi pasar dan pembeli tak bisa dipaksa datang.

Inilah yang harus diuji dari KDMP. Ukuran keberhasilan koperasi bukan jumlah bangunannya, tapi kesehatan usahanya.

Negara memang boleh memberikan subsidi kepada sektor strategis yang berfungsi sosial. Tapi katakanlah terus terang itu sebagai subsidi: masukkan secara terbuka ke dalam APBN, ukur manfaatnya, lalu evaluasi.

Yang menjadi persoalan adalah ketika sebuah kegiatan tampak seperti bisnis mandiri, tapi risiko kegagalannya sejak awal sudah diserahkan kepada negara.

Dalam ekonomi, keadaan seperti itu dikenal sebagai _moral hazard_. Bahasa sederhananya: seseorang bisa lebih berani mengambil risiko kalau tahu, ketika usahanya berantakan, ada orang lain yang akan datang membawa sapu. Dan dalam kasus KDMP, sapunya bernama APBN.

Karena itu, mekanisme pembayaran cicilan negara harus disertai pengawasan yang jauh lebih keras dari sekadar memastikan transfer berjalan. Setiap rupiah yang dibayarkan harus ditelusuri: Apakah bangunannya benar-benar ada? Pekerjaannya selesai? Asetnya diterima? Koperasinya beroperasi dan menghasilkan kegiatan ekonomi yang layak?

PMK 15/2026 sebenarnya menekankan transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta prinsip _performance based_ melalui reviu BPKP atau aparat pengawasan internal pemerintah. Nah, prinsip berbasis kinerja itu jangan berhenti sebagai istilah bagus dalam dokumen.

Publik perlu melihat kinerjanya secara terbuka: berapa koperasi yang sehat, berapa yang merugi, berapa omzetnya, dan berapa manfaat ekonomi yang benar-benar kembali ke anggota?

Jangan sampai yang paling sehat dari program ini justru utangnya: koperasinya megap-megap, tapi cicilannya selalu lancar karena negara datang tepat waktu. Bisnisnya boleh batuk, bank jangan sampai flu, apalagi semaput.

Sebab risiko adalah jantung dari bisnis. Orang yang membuka toko dengan uang sendiri akan berpikir berkali-kali sebelum membeli barang. Tapi kalau uang yang dipakai bukan miliknya dan kerugiannya ditanggung orang lain, kehati-hatian kehilangan daya tariknya.

Negara harus berhati-hati agar niat memberdayakan desa tidak berubah menjadi kebiasaan memindahkan risiko pelaku usaha kepada pembayar pajak.

Program Koperasi Merah Putih mungkin tak harus dihentikan hanya karena mengandung risiko. Yang tidak boleh adalah risiko yang tak jelas siapa pemiliknya. Kalau untung siapa yang menikmati, kalau rugi siapa yang menanggung, dan kalau mangkrak siapa yang bertanggung jawab?

Kalau sejak awal semua kebutuhan disediakan negara dan ketika usaha gagal cicilannya pun dibayar negara, koperasi berisiko tumbuh sebagai anak manja fiskal: besar karena disuapi, bukan karena mampu mencari makan sendiri.

Negara tentu boleh membantu koperasi belajar berdiri, atau memapahnya ketika jatuh. Tapi memapah berbeda dengan menggendong selamanya. Tujuan pembangunan ekonomi desa mestinya bukan membuat desa semakin pandai menerima bantuan, melainkan semakin mampu mengelola kekayaannya sendiri.

Negara boleh menjadi bidan yang membantu koperasi lahir. Tapi jangan sampai setelah dewasa koperasinya masih meminta APBN membayar uang sekolahnya. Kalau tidak, yang kita sebut sebagai kemandirian ekonomi desa mungkin hanya perpindahan utang dari kantong kiri ke kantong kanan negara.

Secara administrasi, mungkin semuanya beres. Tapi secara ekonomi, kita masih harus bertanya: buat apa?

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 10/8/2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *