Aksi Keji Pria di Jakbar Habisi Pacar Pakai Palu: Kabur ke Cilandak, Ditembak Polisi usai Melawan

Pria pembunuh pacar di Jakbar melawan saat akan ditangkap hingga dilumpuhkan timah panas, Kamis (30/7/2026). Foto: dok. Istimewa

ABNnews – Aksi keji dilakukan oleh pria bernama Endang (54) yang nekat menghabisi nyawa kekasihnya, Muzalipah (52), menggunakan palu di sebuah rumah kos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat kabur ke rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya ambruk ditembak polisi lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026). Pembunuhan keji ini dipicu cemburu usai korban mendapati pesan singkat dari wanita lain di telepon seluler milik tersangka.

“Selang beberapa waktu, korban melihat HP milik tersangka terdapat chat WhatsApp dengan wanita lain sehingga korban cemburu dan menanyakan kepada tersangka tentang maksud chat tersebut,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Pertengkaran hebat pun pecah di antara keduanya. Di tengah percekcokan, korban sempat berusaha mengambil palu untuk memukul tersangka, namun serangannya berhasil ditangkis.

Tersangka kemudian merebut palu tersebut dan menghantamkannya secara brutal ke arah kepala korban.

“Palu tersebut direbut oleh tersangka, lalu tersangka memukul ke arah korban memakai palu sebanyak empat kali sehingga korban mengalami luka di bagian kepala,” jelas Resa.

Pihak kepolisian menerima laporan penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) pukul 18.50 WIB. Keberadaan jasad korban terungkap berkat kecurigaan warga yang melihat bercak darah menetes dari lantai atas hingga ke area lantai satu rumah kos.

Usai menganiaya korban hingga tewas, pelaku langsung ngacir melarikan diri ke kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tak butuh waktu lama bagi jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka E berhasil dibekuk. Namun saat proses penangkapan, pelaku mencoba meloloskan diri dan melawan petugas.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Panit II Resmob Iptu Dally Gumay.

Dalam rekaman video yang diterima redaksi, tampak tersangka meringis kesakitan akibat luka tembak di kakinya sebelum digiring menuju gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.

“Untuk pasal yang dikenakan, kami menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Dally.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *