ABNnews – Seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Brigadir di lingkungan Polda Sumatera Barat membongkar pengakuan pilu.
Usai diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya sendiri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), ia justru mendapatkan teror pesan ancaman bakal di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) hingga dimutasi ke daerah terpencil.
Ancaman melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal itu datang bertubi-tubi setelah dugaan skandal pelecehan yang dialaminya mulai tercium oleh pimpinan Polda Sumbar.
“Setelah kejadian, saya menerima chat WhatsApp dari anonim. Saya mendapatkan ancaman. Isi pesannya kalau tidak PTDH, ya mutasi jauh,” kata korban dikutip kompascom, Senin (27/7/2026).
Tak hanya teror digital, korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis berat di lingkungan kerjanya sendiri lantaran dijauhi dan dipandang negatif oleh sesama rekan sejawat.
“Saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan saya di kantor. Itu yang menjadi beban bagi saya,” tutur Polwan tersebut.
Peristiwa kelam itu bermula pada Kamis (15/1/2026). Korban yang sedang melakukan panggilan video (video call) dengan suaminya mendadak dipanggil masuk ke ruangan sang atasan berpangkat AKBP.
Di dalam ruangan, korban diminta duduk dan menutup mata. Sang atasan kemudian menyuruhnya memilih salah satu dari dua amplop yang diklaim berisi uang. Dalam kondisi itulah aksi dugaan pelecehan seksual terjadi. Korban yang terkejut langsung refleks memundur dan menolak tindakan tegas atasannya.
“Saya langsung refleks mundur. Saya bilang, ‘Pak jangan Pak, saya tidak mau kayak gini caranya, kalau kayak gini caranya saya punya uang’,” kenangnya. Meski sang atasan sempat meminta maaf, kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Empat hari berselang, tepatnya Senin (19/1/2026), suami korban mendatangi Kapolda Sumbar yang menjabat saat itu untuk melaporkan aksi nekat oknum AKBP tersebut.
Pimpinan lantas memindahkan korban ke satuan kerja (satker) lain demi meminimalisasi interaksi.
Namun, korban dan keluarganya mengaku beberapa kali dipanggil oleh pimpinan hingga Wakapolda Sumbar. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, mereka diminta untuk mengakhiri persoalan secara damai atau ‘kekeluargaan’.
“Dari awal kejadian, saya dan keluarga sudah dipanggil oleh pimpinan. Kami diminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun saya berharap ada perlindungan dan keadilan bagi saya,” tegasnya.
Upaya korban menuntut keadilan berbenturan dengan tembok tebal. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkapkan bahwa penyelidikan pidana laporan dugaan pelecehan seksual di SPKT tersebut telah resmi dihentikan oleh penyidik dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana.
“Alasan korban baru melapor ke LBH karena penyelidikan perkara pidananya dihentikan. Penyidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana. Kasus etiknya saat ini masih berjalan di Propam,” jelas Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi.
Sebab itu, LBH Padang menegaskan akan melayangkan surat keberatan dan mendesak Polda Sumbar menggelar gelar perkara khusus pada Senin (27/7/2026).
Langkah ini ditempuh agar bukti-bukti dugaan kekerasan seksual serta ketimpangan relasi kuasa antara Brigadir dan AKBP dapat didalami ulang secara transparan, profesional, dan akuntabel.












