ABNnews – Langkah tersangka Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan mengklaim telah menyetor 26 nama yang diduga terlibat kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung direspons keras oleh Istana.
Pihak Pemerintah melalui Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan tidak akan memberikan perlindungan politik bagi siapa pun yang terseret dalam pusaran rasuah proyek nasional tersebut.
Pemerintah menyatakan menghormati penuh wewenang dan otoritas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas perkara ini secara objektif.
“Ya pertama tentunya kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di Kejaksaan. Nah apakah kemudian Justice Collaborator-nya diterima atau tidak kan tentu ada syarat-syaratnya,” ucap Qodari di Auditorium Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Qodari menggarisbawahi bahwa penegakan hukum harus berjalan tegak lurus dan adil. Ia menjamin tidak ada ruang bagi intervensi politik dari pihak mana pun bagi mereka yang sengaja melanggar aturan.
“Ya diproses saja secara hukum. Tidak peduli dari eksekutif atau dari legislatif atau dari yudikatif kalau memang ada pelanggaran hukum ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sikap tegas yang ditunjukkan oleh Bakom RI ini disebut sebagai bentuk manifestasi dan komitmen nyata dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menjamin pengusutan kasus korupsi proyek gizi nasional ini berjalan bersih tanpa adanya tebang pilih.
“Jadi tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden. Mau eksekutif, mau legislatif, mau yudikatif kali ini ya sama saja dalam proses hukum,” ungkap Qodari.
Lebih lanjut, Qodari mengingatkan bahwa tim penyidik korps adhyaksa sebelumnya sudah memetakan secara matang anatomi permasalahan dalam kasus Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) ini.
Puluhan nama yang disodorkan oleh Sony nantinya akan disaring dan diklasifikasi berdasarkan klaster pelanggaran yang ada.
“Yang kedua dari penjelasan Kejaksaan Agung sendiri kan ada dua kelompok besar itu permasalahannya. Pertama adanya harga-harga yang tidak sesuai untuk pengadaan beberapa barang (markup). Yang kedua soal jual beli titik,” jelasnya.
“Nah kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung. Dan kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut, tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum,” pungkas Qodari.













