ABNnews – Gelombang pro dan kontra tengah ramai di media sosial terkait sebuah rumah sakit di Bali yang mempromosikan dokter asal Singapura untuk berpraktik di tempatnya.
Menanggapi riuh isu tersebut hingga memicu pertanyaan seputar kualitas dokter dalam negeri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kehadiran tenaga medis asing bukan dirancang untuk menggantikan dokter lokal.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, meluruskan bahwa pendayagunaan dokter atau tenaga medis asing di tanah air sebenarnya sudah diatur secara ketat dan legal di dalam UU No 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2025.
“Pada prinsipnya, keberadaan dokter asing di Indonesia tidak dimaksudkan untuk menggantikan dokter Indonesia, melainkan untuk melengkapi kapasitas layanan kesehatan, mempercepat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan spesialistik yang berkualitas,” tegas Aji dikutip detikcom. Minggu (7/06/2026)
Aji menjelaskan, dokter atau tenaga medis luar negeri yang ingin mengabdi dan membuka praktik di Indonesia tidak bisa sembarangan. Mereka wajib memenuhi kualifikasi tingkat tinggi serta standar kompetensi berlapis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi yaitu, secara kualifikasi untuk tenaga medis meliputi spesialis dan sub spesialis. Sementara, untuk tenaga kesehatan, kualifikasi setara dengan level 8 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia),” ungkap Aji.
Selain urusan ijazah spesialisasi, fasilitas kesehatan (fasyankes) hanya diperbolehkan merekrut tenaga medis asing yang telah mengantongi pengalaman praktik keprofesian minimal 3 tahun berturut-turut di bidangnya. Seluruh draf dokumen persyaratan hingga proses evaluasi kompetensi juga harus lolos sensor Kemenkes.
Tak hanya seleksi masuk yang ketat, masa edar atau izin praktik dokter impor ini pun dibatasi oleh durasi waktu tertentu guna menjaga ekosistem dunia medis lokal agar tetap seimbang.
“Berpraktik dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk 2 tahun berikutnya, kecuali untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), izin praktik berlaku selama 5 tahun,” cetus Aji.
Terkait kasus fasyankes di Pulau Dewata yang viral, Kemenkes menyebut rumah sakit tersebut merupakan salah satu yang telah memanfaatkan ketentuan regulasi UU Kesehatan terbaru.
Langkah strategis ini ditempuh demi menghadirkan dokter spesialis dan subspesialis asing guna melengkapi ketersediaan layanan kesehatan berstandar internasional di dalam negeri.
Pintu pengajuan ini juga terbuka lebar bagi rumah sakit lain di Indonesia, selama mereka mampu melahap seluruh kriteria dan persyaratan yang dipatok pemerintah.
Hingga saat ini, Kemenkes mencatat baru ada lima fasilitas kesehatan di Indonesia yang resmi mendayagunakan tenaga medis warga negara asing (WNA), di mana mayoritas berada di area ekonomi khusus.
“Hingga saat ini terdapat 5 Fasyankes Pengguna yang telah mendayagunakan WNA yaitu Bali International Hospital (KEK Sanur), Alster Lake Clinic (KEK Sanur), The Solitaire Klinik (KEK Sanur), Soul Plastic Surgery Clinic (KEK Banten), dan Klinik Soul Jakarta Plastic Surgery (KEK Banten),” pungkasnya.













