ABNnews – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dengan resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang.
Perwira tersebut terbukti terlibat dalam pusaran kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Keputusan berat ini diambil setelah AKP Deky menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar maraton pada Senin (18/5/2026).
Hasilnya, ia dijatuhi sanksi etik dan administratif berlapis hingga berujung pada pencopotan seragam Korps Bhayangkara.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto kepada awak media.
Tak butuh waktu lama setelah ketuk palu sidang etik, AKP Deky dikabarkan langsung digelandang dan dikeler oleh personel Paminal Mabes Polri menuju Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kasus yang menjerat perwira balok tiga ini terkuak setelah Bareskrim Polri mengendus adanya peredaran narkoba skala besar di wilayah Kutai Barat. Kasus tersebut melibatkan sindikat kakap yang dipimpin oleh seorang bandar bernama Ishak.
Demi penyelidikan yang objektif, penanganan kasus ini langsung ditarik ke markas pusat di Jakarta.
“Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (sindikat narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dari hasil pengembangan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Bareskrim, muncul fakta mengejutkan. AKP Deky yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di Kubar, justru ditemukan ikut bermain di dalam operasional bisnis haram tersebut.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk,” ungkap Eko.
Merespons pemecatan memalukan ini, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada anggotanya yang nekat menabrak hukum dan merusak integritas institusi kepolisian.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” pungkas Yuliyanto.













