ABNnews – Bareskrim Polri membongkar siasat licin peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di dua tempat hiburan malam Jakarta Barat, B Fashion Hotel dan The Seven. Jaringan ini ternyata dikendalikan dari balik jeruji besi dengan melibatkan oknum karyawan tempat hiburan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut peredaran haram ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum tanpa sepengetahuan manajemen resmi.
“Dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat polisi melakukan aksi penyamaran (undercover buy) pada Jumat (8/5). Petugas berhasil membeli lima butir ekstasi dan lima vape etomidate melalui koordinator ladies companion (LC) bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania.
“Dania berperan sebagai penyedia sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu,” jelas Eko.
Dari Mami Dania, polisi menyeret nama-nama lain seperti Teuku Rico Edwin alias Dervin (seorang MC), hingga Siti Dahlia alias Vonny di Kemayoran yang mengambil barang dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Fakta mengejutkan terungkap saat polisi mendalami distribusi vape etomidate. Seorang pengunjung berinisial AFH mengaku mendapatkan barang dari narapidana Lapas Kelas I Cipinang bernama Irwansyah alias Jeje. Tak main-main, AFH tercatat sudah 14 kali memesan narkoba kepada Jeje sejak 2025.
Rantai distribusi ini terhubung sangat rapi antar-lapas. Jeje bekerja sama dengan narapidana lain bernama Faisal dan Yudith Eric alias Paijo di Cipinang, yang kemudian terkoneksi dengan pemasok utama bernama Sam di Lapas Kelas II Pekanbaru.
“Rantai distribusi terlihat saat polisi menangkap Esgianto di Ciputat yang membawa 100 vape etomidate merek ‘Yakuza’. Perintahnya berasal dari Irwansyah di dalam Lapas Cipinang,” tutur Eko.
Jaringan ini memanfaatkan fasilitas room karaoke VIP sebagai lokasi transaksi dan konsumsi. Berdasarkan keterangan resepsionis, tamu VIP biasanya sudah memesan barang haram tersebut bahkan sebelum mereka tiba di lokasi.
Menariknya, para pelaku memiliki sistem peringatan dini untuk menghindari razia petugas yang disebut dengan istilah “Kode Merah”.
“Semenjak marak operasi aparat, mereka menerapkan ‘Kode Merah’. Hanya tamu VIP tertentu saja yang bisa mendapatkan akses narkotika melalui kapten room,” ungkap Eko.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Polisi juga membidik para pelaku dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut tuntas gurita bisnis narkotika ini.













