banner 728x250

Sindikat ‘Tikus Kargo’ Bandara Soetta Terbongkar! 108 Tas Lululemon Arah Shanghai Raib

Polisi saat melakukan reka adegan bersama dengan tersangka pencuri tas Lululemon di Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.(Dokumentasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

ABNnews – Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian ratusan tas bermerek Lululemon di kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Sebanyak 108 unit tas yang sedianya dikirim ke Shanghai, China, raib digasak komplotan “tikus kargo”.

Tiga orang pelaku berinisial R alias K, A, dan F kini telah diringkus polisi. Mereka diciduk di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

“Mereka ditangkap di wilayah Karawaci pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, kasus bermula saat PT Pungkook Indonesia One mengirim 4.749 tas Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai via kargo Garuda Indonesia.

Barang tiba di Soetta pada 13 April 2026 dan dijadwalkan terbang ke Shanghai esok harinya menggunakan pesawat GA 0894. Namun, masalah muncul saat barang sampai di tujuan.

“Pada 20 April 2026, perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai sebanyak 108 tas hilang. Kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp 213 juta,” ungkap Yandri.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menyisir CCTV di area kargo dan pergudangan. Hasilnya, ditemukan adanya 40 karton yang sengaja dipisahkan dari jalur pemeriksaan X-ray.

Ternyata, ada keterlibatan “orang dalam” yang mengatur skenario ini. Tersangka F berperan memisahkan karton-karton tersebut untuk dimasukkan ke dalam truk boks.

Sementara itu, tersangka R diketahui sebagai otak pencurian sekaligus eksekutor. R sehari-hari bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di bandara. Sedangkan tersangka A bertugas membantu proses pengangkutan.

Mirisnya, tas-tas mewah tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasar. Sebanyak 80 tas hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial BO.

“Dijual dengan harga Rp 300.000 per tas. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta,” tutur Yandri.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi ini bukan yang pertama kali. Mereka mengaku sudah berkali-kali mencuri sejak tahun 2024 dengan total kerugian perusahaan ditaksir menembus angka Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen ekspor, rekaman CCTV, hingga satu unit truk boks Isuzu.

Atas perbuatan nekatnya, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *