ABNnews – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai dan aparat gabungan berhasil menggagalkan aksi nekat penyelundupan satwa hidup asal Thailand. Insiden ini terjadi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat berisiko dan tidak biasa. Satwa-satwa malang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana ketat elastis alias legging dan kaus kaki yang dibawa oleh seorang penumpang.
Pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pesawat internasional asal Thailand. Penumpang tersebut diduga membawa satwa tanpa dilengkapi dokumen resmi dari karantina negara asal.
Mendapat informasi tersebut, petugas karantina bersama instansi terkait langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan penumpang. Benar saja, ditemukan sejumlah satwa hidup yang sengaja disembunyikan di balik pakaian ketat pelaku.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa pemasukan hewan tanpa jaminan kesehatan sangat berbahaya bagi Indonesia. Selain risiko penyakit, aksi ini bisa merusak tatanan ekosistem lokal.
“Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” kata Hudiansyah, Sabtu (9/5/2026).
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa pelaku berinisial HA yang merupakan warga negara Thailand sengaja menyimpan satwa-satwa itu di dalam legging dan kaus kaki untuk mengelabui pemeriksaan.
“Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama,” jelas Duma Sari.
Saat ini, HA telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, seluruh satwa sitaan langsung dibawa ke Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan medis lebih lanjut guna memastikan tidak ada penyakit yang terbawa.
Akibat perbuatan nekatnya, HA dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. WNA asal Thailand ini terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak mencapai Rp 10 miliar.













