ABNnews – Kabar gembira bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmen serius untuk memberikan perlindungan hukum melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Langkah ini diambil untuk memastikan PRT mendapatkan hak-hak layaknya pekerja profesional lainnya dan bukan lagi sekadar dianggap sebagai “asisten” tanpa payung hukum.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa status “Decent Work for Domestic Worker” kini menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga harkat dan martabat PRT.
Saat ini, Kemnaker pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI sebagai tanda keseriusan pemerintah.
Pemerintah ingin memastikan bahwa PRT memiliki status yang jelas sebagai pekerja. Perlindungan ini mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa PRT harus mendapatkan hak-hak dasar yang selama ini sering terabaikan, di antaranya: Upah yang layak, Waktu kerja dan waktu istirahat yang teratur, Hak libur dan cuti, Pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual, serta Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujar Yassierli.
RUU PPRT ini dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik unik pekerjaan rumah tangga, termasuk faktor sosiokultural dan kondisi ekonomi pengguna jasa yang beragam. Aturan ini akan menjadi payung hukum yang komprehensif bagi perlindungan hak asasi manusia.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam RUU ini meliputi:
* Definisi yang Jelas: Mengatur batasan pekerjaan kerumahtanggaan serta pengecualian yang ada.
* Perjanjian Kerja: Mengatur batasan jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan, perjanjian penempatan, hingga perjanjian kerja individu.
* Peningkatan Kapasitas: Mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) serta pelatihan vokasi bagi calon PRT.
* Jaminan Sosial: Memastikan PRT mendapatkan akses jaminan sosial yang lebih baik.
* Penyelesaian Sengketa: Mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator jika terjadi perselisihan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja yang saling menghargai antara pengguna dan pekerja, sehingga tercipta kondisi yang aman serta adil bagi kedua belah pihak.













