banner 728x250

Kamar Kos-kosan Jadi Sarang Obat Ilegal, 5 Pelaku Diringkus Polres Jakpus!

Ilustrasi - Reuters

ABNnews – Waduh, wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, lagi-lagi tercoreng oleh aksi nekat para pengedar obat keras ilegal. Bayangkan, ribuan butir obat terlarang disimpan dan diedarkan dari lokasi yang tak terduga, bahkan ada yang disulap dari dalam kamar kos-kosan!

Keresahan warga kawasan Karang Anyar akhirnya terbayar. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus lima pelaku pengedar obat keras tanpa resep dokter.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Karang Anyar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap lima orang pelaku berinisial W, S, M, I, dan A.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Minggu (19/4/2026).

Penangkapan dilakukan dalam dua gelombang. Pada Kamis (16/4) malam, Tiga pelaku (W, S, M) diamankan di sejumlah titik di kawasan Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kartini.
dan pada Jumat (17/4), Hasil pengembangan membawa polisi ke sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Di sana, dua pelaku lainnya (I dan A) diciduk dengan barang bukti tambahan.


Tak main-main, jumlah barang bukti yang diamankan kepolisian sangat fantastis. Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyebut total ada 31.997 butir obat daftar G yang berhasil disita dari tangan kelima pelaku.

Jenis obat yang diedarkan pun beragam dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, di antaranya: Tramadol, Eksimer, Alprazolam serta Trihexyphenidyl.

“Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegas Rahmat.

Kombes Reynold menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Saat ini, kelima pelaku sudah mendekam di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda yang nilainya bikin melongo, hingga Rp 5 miliar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *