ABNnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan sangat tegas terhadap industri Financial Technology (Fintech). Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025, OJK resmi mencabut izin usaha platform peer-to-peer lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) per 6 November 2025.
Pencabutan ini disebabkan oleh pelanggaran berat terhadap ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, serta memburuknya kinerja perusahaan.
Pendiri Crowde Kena Hukuman Seumur Hidup!
Tak hanya mencabut izin, OJK juga menjatuhkan sanksi maksimal kepada pendiri perusahaan, Sdr. Yohanes Sugihtononugroho. OJK menyatakan hasil Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) Sdr. Yohanes adalah Tidak Lulus dan dikenakan sanksi larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
Sanksi ini adalah bentuk komitmen OJK untuk memastikan industri pinjaman daring (pindar) berintegritas dan bertata kelola baik.
OJK juga mengindikasikan adanya dugaan tindakan pidana dalam kasus ini. Pihak OJK menyatakan akan melanjutkan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelum pencabutan, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari Peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), karena Pengurus dan Pemegang Saham gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan memperbaiki kinerja hingga batas waktu yang ditentukan.
Crowde Wajib Hentikan Seluruh Kegiatan Usaha
Dengan dicabutnya izin usaha, Crowde kini diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya dan segera menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender dan borrower. Menyelenggarakan RUPS dalam 30 hari kerja untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum. Serta melaporkan Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat.
OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan industri pindar tumbuh sehat dan terpercaya.













