banner 728x250

Transaksi Kripto Sekarang Bebas PPN

Oleh: Imam Ruly Wijaya*) Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan 1

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

ABNnews – Dalam beberapa tahun terakhir, aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai altcoin lainnya semakin populer di Indonesia. Namun, seiring meningkatnya transaksi dan nilai aset digital ini, pemerintah Indonesia memperhatikan secara serius aspek perpajakannya. Sejak 1 Mei 2022, aset kripto resmi dikenakan pajak berdasarkan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengenaan pajak atas transaksi kripto diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Kemudian diperbaharui di tanggal 1 Agustus 2025 yakni dengan dikeluarkannya PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dalam ketentuan PMK 50/2025 ini, terdapat perubahan mendasar pada perlakuan PPN untuk aset kripto. Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025 dengan tegas menyatakan bahwa atas penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN.

Ketentuan ini berarti telah sesuai dengan pengaturan bahwa uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN. Hal ini menandakan aset kripto sekarang ini diperlakukan setara dengan surat berharga sehingga tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP).

Apa masih ada yang dikenai PPN?

Walau atas penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, namun atas jasa jasa terkait atas penyerahan asset kripto masih menjadi objek PPN.

1. Jasa Layanan Exchange.

• Kegiatan layanan ini termasuk kegiatan penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto, jasa penarikan dana (withdrawal); penyerahan jasa deposit; penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-wallet); penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-wallet); serta jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto.

Dasar Pengenaan PPN untuk jasa ini adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari penggantian (komisi atau imbalan) yang diterima, dan dikalikan dengan tarif PPN 12%.

2. Jasa Verifikasi Transaksi ( Mining )

Miners melakukan kegiatan layanan verifikasi transaksi aset kripto dan mendapat insentif berupa penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), imbalan atas jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau penghasilan lainnya.

PPN yang dikenakan terhadap jasa verifikasi transaksi kripto oleh penambang sebesar 20% dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku menurut Undang-undang (UU) PPN yaitu 12%.

PPN dihapus, tapi PPh masih?

Meski PPN dihapus, PPh atas penghasilan dari penjualan aset kripto tetap berlaku. Dalam PMK 50/2025, diatur bahwa transaksi penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final dengan dua skema tarif.

Jika penjualan dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbasis di dalam negeri, maka tarif PPh final yang dikenakan adalah 0,21% dari nilai transaksi. Namun, bila transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri, tarifnya menjadi 1%, dan wajib pajak harus menyetorkan pajaknya sendiri.

Kesimpulan

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025, menjadi babak baru dalam aspek perpajakan transaksi kripto. Sekarang,masyarakat yang melakukan transaksi kripto hanya dikenakan PPh Final atau PPh Pasal 22 Final dengan tarif yang berbeda tergantung jenis transaksinya. Ini penting diketahui oleh masyarakat agar nanti Ketika masyarakat ingin berinvestasi didalam aset kripto dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *