banner 728x250

Resmi! Mulai 1 Agustus Kripto Bebas PPN, Tapi Siap-Siap Kena PPh

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

ABNnews – Pemerintah resmi mengubah aturan pajak untuk aset kripto di Indonesia. Melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, kripto kini diperlakukan setara dengan surat berharga sehingga tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan baru ini sekaligus menggantikan ketentuan lama di PMK 68/2022. Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025 disebutkan, penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga otomatis bukan lagi Barang Kena Pajak (BKP). Dengan begitu, posisi kripto kini sama dengan uang, emas batangan untuk devisa, maupun surat berharga lain.

Meski begitu, bukan berarti semua transaksi kripto bebas PPN. Pemerintah tetap mengenakan PPN untuk jasa-jasa yang terkait dengan perdagangan aset kripto. Ada dua kategori utama:

1. Jasa Exchange – mencakup layanan transaksi kripto, penarikan dana (withdrawal), deposit, transfer antar dompet (wallet), hingga jasa penyimpanan e-wallet. PPN dikenakan 12% dari 11/12 penggantian (komisi/imbalan).


2. Jasa Mining – mencakup verifikasi transaksi, block reward, transaction fee, hingga imbalan mining pool. PPN yang dikenakan sebesar 20% x 11/12 x tarif PPN (12%).


Sementara itu, PPh atas kripto tetap berlaku. Dalam aturan baru, penjualan kripto dikenai PPh Pasal 22 Final dengan dua skema tarif:
* 0,21% dari nilai transaksi bila lewat PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri.

* 1% bila transaksi lewat PPMSE luar negeri, dan pajak harus disetor sendiri oleh wajib pajak.


Dengan regulasi baru ini, pemerintah menegaskan kripto bukan lagi objek PPN, tapi tetap masuk objek PPh.

“Masyarakat yang berinvestasi di kripto perlu memahami aturan ini agar tetap aman dan sesuai hukum,” bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *