banner 728x250

Aktor Jonathan Frizzy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Jonathan Frizzy. (Foto: istimewa)

ABNnews — Aktor sinetron, Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Ia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (05/05).

Polisi menjerat artis yang disapa Ijonk itu dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, dia juga dikenai pidana turut serta. “Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, Jonathan Frizzy pun terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujar Ade Ary.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang artis berinisial JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulis diterima yang di Tangerang, Senin, mengatakan pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.

Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

“Untuk figur publik berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” katanya.

Ia mengatakan JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *