ABNnews – Dua personel Polsek Palmerah, Jakarta Barat, yakni Bripka N dan Briptu AIR, dipecat dari kepolisian lantaran tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran seperti dilansir dari Antaranews, Rabu kemarin, membenarkan dua anggotanya dikenakan sanksi tersebut oleh Kepolisian.
“30 Hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas,” kata Kompol Sugiran.
Sugiran mengaku sudah melakukan pembinaan dengan memberikan teguran kepada kedua anggotanya tersebut. Namun, kedua anggota itu tidak mengindahkan teguran dan tetap tidak masuk dinas.
“Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas,” tutur Sugiran.
Sugiran menuturkan, alasan kedua anggotanya tidak masuk dinas karena malas dan memilih berada di rumah saja.
Istri dari salah satu anggotanya yang di-PTDH pun sempat menemui Sugiran untuk mencari solusi agar suaminya mau kembali dinas. “Saya bilang ‘kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis’,” katanya.
<span;>Kasus pemecatan ini mencerminkan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian. Diharapkan, tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
<span;>Ilham Cahyadi