ABNnews – Alwin Jabarti Kiemas (AJ), keponakan Megawati Soekarnoputri, mantan Presiden RI ditangkap polisi. Alwin ditangkap bersama 27 orang lainnya dalam kasus judi online (judol). Para tersangka judi online yang diringkus Polda Metro Jaya memiliki peran yang berbeda-beda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Alwin merupakan satu dari 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. “Kami jawab benar,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2025).
Beberapa saat lalu, Polda Metro Jaya merilis ke-24 tersangka jasa pengamanan situs judi online oleh Kementerian Informasi dan Digital yang telah berhasil ditangkap kepada media termasuk Alwin Jabarti. Selain 24 tersangka yang ditangkap, ada 4 tersangka lain yang berstatus DPO.
Alwin Jabarti disebut berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Alwin merupakan keponakan Taufik Kiemas yang tak lain mendiang suami Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membebberkan peran 28 tersangka judol yang menyeret pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 28 orang tersebut, 4 di antaranya masih buron. Empat tersangka berinisial A, BN, HE dan J berperan sebagai bandar atau pemilik/pengelola website judi. Untuk J saat ini masih berstatus buronan.
Kemudian tujuh tersangka lain berperan sebagai agen pencari website judi, yakni B, BS, HF, BK, dan tiga buronan JH, F, dan C. Peran sebagai pengepul daftar website judi dan menampung uang setoran dari agen dipegang tersangka berinisial A alias M, MN, dan DM.
“Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas/keponakan Megawati),” kata Irjen Karyoto, Senin (25/11/2024).
Sementara ada 9 tersangka dari oknum pegawai Komdigi berperan mencari website judi dan melakukan pemblokiran. Mereka adalah DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Lalu ada D dan E yang berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka berinisial T berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka M alias A, AK, dan AJ.
Seluruhnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada kasus yang melibatkan oknum pegawai Kominfo. Kapolda mengatakan, total tersangka ada 28 orang, namun yang berhasil ditangkap baru 24 orang terkait judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi sementara 4 tersangka lainnya masih diburu. Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pencari website judi online hingga penyaring website judi online yang akan diblokir Kominfo.
Adapun 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), A alias M, MN, DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T. AJ merupakan inisial Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Taufik Kiemas yang juga mendiang suami Megawati Soekarnoputri.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.***
Bagus Iswanto