ABNnews — Pascakeluarnya surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Indoneaia berjanji akan melaksanakan surat perintah tersebut.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah penting untuk mengejar keadilan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” demikian pernyataan resmi dari Kemlu RI di platform X, @Kemlu_RI pada hari Sabtu.
Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung berbagai inisiatif yang bertujuan memastikan pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh Israel, termasuk melalui ICC.
“Indonesia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” tambah pernyataan itu.
Indonesia menganggap langkah ini sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan untuk memajukan penciptaan negara Palestina yang merdeka berdasarkan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Diketahui, pengadilan yang berpusat di Den Haag pada hari Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu bersama dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Surat perintah tersebut adalah untuk dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan konflik Gaza.
Sesuai aturan ICC, setelah surat penangkapan muncul negara anggota wajib mematuhinya. Mereka harus menangkap Netanyahu dan Gallant jika berkunjung ke negara anggota pengadilan internasional ini.